Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pembahasan tersebut baru dimulai dalam rapat tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang dilaksanakan Jumat pekan ini. Namun, pembahasan itu masih akan dilanjutkan di dalam rapat mendatang.
"Pemerintah segera melakukan revisi atas PP 45 Tahun 2005. Ini belum selesai karena kan mau ibadah Sholat Jumat," jelas Mardiasmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga akan memberi penegasan terkait kewenangan pemerintah menugaskan BUMN sektor tertentu untuk melakukan tugas pelayanan umum dari pemerintah. Aturan ini, sebelumnya sudah tercantum di dalam pasal 65 PP 45 Tahun 2005.
Adapun, pelarangan rangkap jabatan ini tertulis di dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008.
"Tidak mengatur soal itu (rangkap jabatan)," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam S. Putro mengatakan, revisi ini ditujukan agar pasal-pasal yang terdapat di dalamnya tidak multitafsir. "Semuanya sudah diatur, tapi cuma menambahkan hal-hal yang tidak bersifat kesalahpahaman," pungkas Imam.