Sebelumnya, pada Maret 2016, OJK telah menandatangani LoI untuk memulai negosiasi bilateral ABIF dengan Bank of Thailand (BoT). Selain itu, OJK juga saat ini telah memiliki bilateral agreement dengan Bank Negara Malaysia (BNM) yang ditandatangani pada Agustus 2016.
"Kerja sama dengan Filipina diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina," tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, volume perdagangan Indonesia dan Filipina masih di bawah perdagangan Indonesia ke negara lain. Pada 2016, ekspor Indonesia ke Filipina kurang dari empat persen dari total ekspor Indonesia, sedangkan impor Indonesia dari Filipina kurang dari satu persen total impor Indonesia.
Seiring dengan dimulainya negosiasi, OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah mengajukan minat untuk Qualified ASEAN Bank (QAB) ke negara tersebut. Setelah memperoleh status QAB, maka bank tersebut nantinya dapat memperoleh perlakukan yang sama sebagaimana bank lokal pada negara tersebut
Adapun untuk menjadi kandidat QAB, bank harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain salah satu bank terbesar di Indonesia dan dimiliki secara mayoritas oleh entitas di Indonesia. Bank tersebut juga harus memiliki modal minimal Rp5 triliun atau masuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III. Selain itu, bank tersebut juga harus punya rekam jejak dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Di luar syarat-syarat tersebut di atas, tentu bank tersebut harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri karena bisa jadi bank memenuhi semua syarat yang dimaksud, namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi di luar negeri," jelasnya.
Setelah bank mengajukan diri menjadi kandidat QAB, maka OJK akan menilai apakah bank tersebut layak menjadi kandidat QAB. Setelah OJK menilai layak, maka OJK akan menyampaikan kepada negara mitra, Filipina, kandidat QAB dari Indonesia yang dianggap layak.
Kedua negara tersebut kemudian akan melakukan negosiasi untuk menyepakati perjanjian bilateral Indonesia-Filipina. Salah satu contoh hal yang dapat diperjanjikan adalah jumlah QAB yang akan dipertukarkan Indonesia dan Filipina.
"Perjanjian tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang," ujarnya.
Cakupan dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi, proses perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elekronik, jenis kegiatan bank, permodalan, dan penjaminan dana nasabah.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu bank lokal yang tengah melirik pasar Filipina adalah PT Bank Mandiri Tbk.Rencananya, Bank Mandiri berniat mengakuisisi atau berpatungan dengan perbankan lokal (joint venture/JV) demi mempermudah rencana ekspansi tersebut. Perseroan melihat potensi pasar perbankan di Filipina cukup menjanjikan.
"Di Filipina ada rencana joint venture dengan perusahaan lokal," ujar Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto beberapa waktu lalu.
Dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2017, perseroan mengalokasikan dana Rp2,5 triliun-Rp4 triliun untuk mendukung pertumbuhan organik maupun non-organik.