Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha.
"Dengan perubahan batasan minimum tersebut menjadi Rp1 miliar, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening diperbankan saat ini," ujar Nurfransa dalam keterangan resmi, Rabu malam (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pun menurut dia, menegaskan agar masyarakat tak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informsi keuangan tersebut. Pasalnya, menurut dia, saldo yang dilaporkan tak akan serta merta dikenakan pajak.
"Pemerintah menjamin kerahahasaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," terangnya.
Dia pun menegaskan, bagi petugas pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak dan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan terkait pelaporan data tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kewajiban perbankan untuk melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Kewajiban tersebut disebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tersebut.