Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan menyebut akan patuh dengan sanksi yang diberikan oleh regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus PT Reliance Securities, berupa sanksi administratif sebesar Rp100 juta.
"Saya orang yang patuh, saya orang optimistis, saya orang positif," ungkap Nicky, Kamis (8/6).
Dalam pengumuman yang ada dipublikasian di laman resmi OJK, sanksi ini diberikan karena OJK menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Nicky saat ia menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Reliance Securities tahun 2009 dan Presiden Direktur Reliance Securities pada 2010-2015 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menyebut, Nicky tidak melakukan pengawasan kepada salah satu pegawainya bernama Esther Pauli Larasati, yang telah melakukan fungsi pemasaran tetapi tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek dari OJK.
Nicky juga disebut-sebut turut menandatangani formulir pembukaan rekening efek (FPRE) dari nasabah yang ditangani oleh Esther Pauli, serta memberikan akses atas sistem remote trading. Padahal, Esther Pauli dianggap sebagai pihak yang tidak berwenang.
Dengan beberapa kesalahan yang disebut OJK tersebut, Nicky mengaku tak akan mengajukan keberatan. Ia akan mengikuti aturan dari OJK itu sendiri.
"Enggak, enggak (tidak mengajukan keberatan). Sesuai aturan, sesuai surat, saya patuh," tegasnya.
Sebelumnya, rekan sejawatnya di BEI, Direktur Penilaian Perusahaan Samsul Hidayat mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus pribadi dan tidak menyangkut institusi. Sehingga, hal ini tidak akan mengancam karir Nicky di BEI.
"Ini kan pribadi, tidak ada perubahan (direksi)," ungkap Samsul, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, pihak BEI sendiri tidak akan ikut campur atau mencabut Nicky sebagai salah satu direksinya.