"Saya orang yang patuh, saya orang optimistis, saya orang positif," ungkap Nicky, Kamis (8/6).
Dalam pengumuman yang ada dipublikasian di laman resmi OJK, sanksi ini diberikan karena OJK menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Nicky saat ia menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Reliance Securities tahun 2009 dan Presiden Direktur Reliance Securities pada 2010-2015 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nicky juga disebut-sebut turut menandatangani formulir pembukaan rekening efek (FPRE) dari nasabah yang ditangani oleh Esther Pauli, serta memberikan akses atas sistem remote trading. Padahal, Esther Pauli dianggap sebagai pihak yang tidak berwenang.
"Enggak, enggak (tidak mengajukan keberatan). Sesuai aturan, sesuai surat, saya patuh," tegasnya.
"Ini kan pribadi, tidak ada perubahan (direksi)," ungkap Samsul, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, pihak BEI sendiri tidak akan ikut campur atau mencabut Nicky sebagai salah satu direksinya.