SID merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh investor pasar modal. Sejak 2012, penerapan kewajiban SID telah diberlakukan.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, beberapa efek tersebut, terdiri dari investor pemilik saham, surat utang, reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), dan efek lainnya. Menurutnya, tercapainya satu juta rekening membuktikan adanya kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi di pasar modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Friderica, pencapaian tersebut terjadi karena adanya upaya dari regulator yang melakukan pengembangan infrastruktur, pelaksanaan edukasi, dan sosialisasi pasar modal di berbagai daerah, dan kontribusi dari seluruh pelaku pasar.
Sejak adanya S_INVEST pada 2016 lalu, jumlah investor pasar modal naik sampai dua kali lipat menjadi 800 ribu pada Agustus 2016 dari sebelumnya yang hanya sekitar 40-500 ribu investor.
"Bagi KSEI, adanya konsolidasi SID sejak tahun lalu memberikan kemudahan dari segi pengawasan dan pembentukan data investor sebagai acuan bagi pengembangan pasar," papar Friderica.
Kendati demikian, pencapaian jumlah investor masih tidak sepadan dengan total populasi Indonesia saat ini. Bahkan, penyebarannya pun masih didominasi di pulau Jawa, yakni mencapai 77 persen.
"Jumlah investor pasar modal kurang dari satu persen dari total jumlah penduduk Indonesia, kami harapkan jumlah SID ke depannya dapat terus meningkat," pungkas dia.