Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, inisiatif pengembangan PIHPS sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada acara Sinergi Aksi Ekonomi untuk Rakyat di Brebes 11 April 2016 untuk mengembangkan sistem informasi pangan dan sistem koordinasi pengendali harga pangan dalam skala nasional.
"Pengembangan PIHPS Nasional menjadi komitmen bersama BI dan pemerintah untuk menjaga inflasi 2017 terkendali dalam sasarannya, yakni sekitar 4 persen plus minus satu persen," ujarnya di Gedung Thamrin BI, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepuluh komoditas pangan tesebut, antara lain beras, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir dan minyak goreng.
Di paruh kedua tahun ini, informasi PIHPS tidak hanya mencakup harga bahan makanan di pasar tradisional, tetapi juga mencakup harga pangan di pasar modern di 52 kota dan pedagang besar.
Tahun depan, PIHPS juga akan memberikan informasi harga pangan di tingkat produsen untuk 10 komoditas bahan pokok yang sama. Ke depan, PIHPS menghadapi tantangan dalam upaya menjaga keberlangsungan.
Untuk itu, BI dan pemerintah baik pusat dan daerah akan berkoordinasi agar data PIHPS bisa terus tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat. Informasi PIHPS bisa diakses masyarakat lewat situs https://hargapangan.id maupun aplikasi telepon seluler berbasis Android dan iOS.
Publikasi data dilakukan setiap hari pada pukul 13.00 setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan dan validasi data oleh bank sentral.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, informasi PIHPS penting bagi pemerintah sebagai pelengkap data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "BPS juga ada, tapi punya rumusan sendiri," jelas Darmin.
Senada dengan Darmin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, PIHPS bisa memberi informasi terkini dari pergerakan harga pangan secara transparan. Informasi tersebut bisa berupa peringatan dini (early warning) bagi pemerintah, serta referensi dalam menyusun kebijakan.
"Dilema ini perlu kami kelola, sehingga kami bisa memformulasikan kebijakan yang tepat," tutur Sri Mulyani.
Sebagai informasi, per Mei 2017, inflasi ada di level 0,39 persen secara bulanan (month to month/mtm), inflasi tahun kalender sebesar 1,67 persen dan sebesar 4,33 persen jika dilihat secara tahunan (year on year).