Dengan demikian, Perppu tersebut kemungkinan belum akan berubah wujud menjadi undang-undang, hingga batas waktu penyerahan Perppu kepada negara-negara forum G20 melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) pada 30 Juni 2017 mendatang. Hal tersebut merupakan syarat pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukraran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Banyak anggota DPR yang menyayangkan Perppu ini. DPR kelihatannya juga tidak akan mengundangkan Perppu ini karena meresahkan masyarakat, bukan hanya UMKM," ujar Ketua Akumindo Muhammad Ikhsan Ingratubun kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhsan mengaku pihaknya sendiri tak ingin AEoI berlaku karena dinilai berpeluang merugikan masyarakat banyak, khususnya UMKM. Pasalnya, dia mensinyalir akan ada pemungutan pajak atas pengecekan data yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan berpotensi merugikan UMKM. Hal ini, disebut Ikhsan, bisa mempengaruhi pertumbuhan sektor UMKM itu sendiri.
Kedua, Perppu untuk kepentingan internasional tidak mencakup kepentingan perpajakan. Sebab, perpajakan merupakan hak dan wewenang negara untuk mengaturnya secara mandiri. Ketiga, Perppu merupakan bukti penyalahgunaan pengaturan kebijakan moneter oleh pemerintah. Padaha,l seharusnya urusan moneter di bawah Bank Indonesia (BI) dan terkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bersamaan dengan penolakan atas Perppu AEoI, Ikhsan menyebutkan bahwa Akumindo telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ditembuskan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan DPR Bidang Keuangan dan Perpajakan. Akumindo bahkan juga tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan pengujian materi (judicial review) terhadap Perppu AEoI.
"Sebenarnya, bukan hanya UMKM (yang menggugat ke MK), ada beberapa unsur masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) yang mau mengajukan judicial review terkait Perppu in," kata Ikhsan.