Isu tersebut menjadi viral setelah seseorang bernama Arif Setiawan yang mengaku sebagai pekerja kasar tengah menggarap proyek di salah satu proyek di kawasan pabrik baja Krakatau Steel. Ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan yang menaunginya yakni PT Krakatau Engineering (PTKE).
Ia mengatakan Krakatau Steel maupun anak usahanya, PTKE, tidak melakukan PHK terhadap karyawan. PTKE merupakan anak usaha Krakatau Steel yang bergerak di bidang EPC (Engineering Procurement & Construction). Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudara Arif Setiawan bukan karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, bagian dari Proyek Blast Furnace. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja,” ujar Iip dalam keterangan resmi yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).
“Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang "off", tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran,” ujar Iip.
“PTKS sebagai pemilik proyek dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikuti peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku,” jelasnya.