Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan, hal itu disebabkan karena kebutuhan pengadaan pembangkit masih belum bisa dipenuhi dari dalam negeri. Apalagi, barang utama yang mengambil porsi besar seperti boiler dan turbin masih didatangkan dari impor.
"Ada turbin juga boiler yang masih belum bisa dibuat di dalam negeri. Ini yang harus kami perhatikan supaya industri dalam negeri betul-betul siap, karena potensinya besar," kata Nicke ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, PLN diminta oleh pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) penggunaan TKDN. Sehingga, industri bisa mengidentifikasi kebutuhan pembangkit yang sebenarnya bisa diproduksi dalam negeri.
Ia melanjutkan, peta jalan ini sangat penting karena beleid yang ada saat ini dianggap belum merinci penggunaan TKDN. "Di peraturan tersebut tidak dituliskan bagaimana mencapai TKDN yang diinginkan. Rinciannya belum detil," imbuhnya.
Adapun, TKDN pembangkit diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012. Kewajiban TKDN terendah ditujukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan besaran 10 MW hingga 60 MW yakni 15,7 persen.
Sementara itu, kewajiban TKDN tertinggi ditujukan bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas di bawah 15 MW yaitu 67,95 persen. Meski rata-rata capaian TKDN masih belum sesuai harapan, setidaknya TKDN bagi pembangkit kecil sudah dipenuhi.
Hingga bulan Juni tahun ini, proyek pembangkit sebanyak 14.193 MW sudah memasuki masa konstruksi, atau mengambil 39,84 persen dari total 35.627 MW yang masuk di megaproyek 35 ribu MW. Sementara itu, proyek senilai 5.155 MW sudah memasuki proses pengadaan.