Kriteria penerima KPR subsidi untuk jenis rumah susun juga akan dilonggarkan dari saat ini bergaji maksimal Rp7 juta.
Kendati akan dinaikkan, pemerintah nantinya akan menggunakan zonasi dalam menentukan kriteria penerima KPR subsidi sesuai dengan Upah Minimu Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Meramal Nasib Program Satu Juta Rumah Jokowi |
Lana menjelaskan, pelonggaran kriteria tersebut rencananya akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri PUPR tentang kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, draf perubahan Permen telah rampung dikerjakan. Namun, aturan tersebut kemungkinan baru akan berlaku pada tahun depan.
Sebagai informasi, saat ini besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp 4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.