Keputusan itu tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 K/12/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 21 Juni 2017. Berdasarkan beleid tersebut, harga BBM mulai berlaku 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Selain itu, harga yang tertera sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor (PBBKB).
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Jonan melalui keputusan tersebut dikutip Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Peliknya Dilema Kenaikan Harga BBM |
Pemerintah sendiri sebelumnya sempat galau ingin meningkatkan harga BBM di akhir Juni karena pergerakan harga minyak mentah. Sekadar informasi, rerata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam lima bulan terakhir berada di angka US$49,9 per barel atau lebih tinggi 44,68 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya US$34,49 per barel.
Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memberi sinyal bahwa harga BBM tidak naik setelah melihat tren harga minyak yang semakin melemah dan pertibangan kondisi makroekonomi.
"Tarif listrik dan STNK itu sudah naik di awal, tapi sepertinya tidak ada lagi rencana menaikkan admistered price dalam waktu dekat," jelas Darmin, Senin pekan ini.