"Potensi kerugian yang sudah di depan mata senilai Rp60 miliar, karena tidak bisa cairnya performance bond Geo Dipa," ujar Sekretaris Perusahaan Geo Dipa Endang Iswandini, mengutip ANTARA, Jumat (23/6).
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), kalau Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya membangun proyek panas bumi sesuai dengan perjanjian, maka semestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp60 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya mencium kepentingan pihak tertentu dalam kasus pembangunan panas bumi yang kini menjadi sengketa berkepanjangan itu.
Tak cuma itu, menurut Endang, KPK juga akan mengawasi jalannya persidangan kasus pidana mantan direktur utama Geo Dipa Samsudin Warsa yang sudah berlangsung lama, namun tak kunjung kelar. Padahal, kasusnya tidak wajar dikategorikan sebagai kasus pidana.
"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi kami yang repot karena disengketakan," imbuh dia.
Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Kamis (22/6), manajemen Geo Dipa, di antaranya Direktur Utama Riki Ibrahim dan Komisaris Utama Achmad Sanusi, menemui Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan di Gedung KPK.
Audiensi manajemen Geo Dipa kepada KPK itu merupakan kedua kalinya, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017.
Sebagai tindak lanjutnya, pada Februari 2017, Saut Situmorang dan Direktur Litbang KPK Wawan Wardana sudah melakukan inspeksi ke lapangan panas bumi Dieng, Jateng dan Patuha, Jabar.