"Kami melihat bank sudah siap," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Senin (3/7).
Sesuai PBI 19/2017, rasio kewajiban GWM primer sebelumnya, yakni 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dan wajib dipenuhi secara harian, diubah menjadi dua komponen. Yaitu, GWM wajib dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dan 1,5 persen dari rata-rata DPK dua minggu atau masa laporan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, Agus meyakini, GWM averaging akan bisa dilaksanakan dengan baik oleh industri dan bisa memberikan manfaat bagi sektor keuangan Indonesia.
"Kalau dulu otomatis (dana ditempatkan) lebih banyak di situ (BI) tetapi dengan GWM averaging akan lebih kebantu, agak longgar dari segi likuiditas," tutur Suprajarto.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mencontohkan, jika DPK perseroan saat ini ada di kisaran Rp650 triliun, maka dengan ketentuan baru, GWM yang wajib dipenuhi harian bisa turun dari posisi Rp42,25 triliun (6,5 persen dari DPK) jadi Rp32,5 triliun (5 persen dari DPK) ditambah 1,5 persen dari rata-rata yang dihitung dalam dua minggu.
Direktur Utama PT OCBC-NISP Tbk Parwati Surjaudaja punya pendapat berbeda. Ia menilai, GWM Averaging tidak akan banyak memengaruhi likuiditas.
Lihat juga:BPS Catat Inflasi Juni 0,69 Persen |
Senada dengan Parwati, Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko juga menilai, GWM Averaging tak akan banyak memengaruhi likuditas. Pasalnya, BTN akan tetap menjaga GWM di level 6,5 persen dari DPK.
"GWM Averaging itu lebih memberikan keleluasaan bank untuk mengatur likuiditasnya, tetapi tidak menambah likuiditas," pungkasnya.