Bila mengacu pada peraturan saat ini, maka perusahaan asing perlu melalui skema Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depository Receipt (IDR).
"Tentunya ke depan kami akan lebih akomodatif lagi, bagaimana kemudian perusahaan itu bisa masuk ke Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu utama bahwa mereka di awal-awal pada tahap eksplorasi itu pasti butuh biaya dan belum ada penghasilan. Saat eksplorasi pun mungkin ada beberapa saat yang mungkin mereka belum ada pendapatan yang cukup," papar Nurhaida.
Sementara, papan utama diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp100 miliar.
"Jadi tidak perlu harus ada untung dulu untuk listing dan lain-lain. Itu akan kami lihat lagi," sambung Nurhaida.
Secara terpisah, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, OJK sendiri akan memberikan relaksasi kepada perusahaan yang sudah listing di luar negeri untuk dipermudah listing di BEI. Sehingga, hal itu akan menjadi pendorong bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk IPO di Indonesia.
"Kita sudah empat kali Singapura dan dua kali Malaysia dalam hal likuiditas," kata Tito.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, nilai kapitalisasi pasar (market cap) untuk 52 perusahaan asing yang disasar di atas Rp400 triliun. Salah satu perusahaan tersebut, PT Newmont Nusa Tenggara. Menurutnya, pihak perusahaan itu sudah melakukan pembicaraan dengan BEI.
"Saya sudah datangi ada beberapa dan prinsipnya mereka setuju, Newmont sudah berbicara katanya mau listing," ucap Tito.