Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo bilang, pembatasan bertujuan untuk menyesuaikan produksi batu bara dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selain menyesuaikan rencana pemerintah, pembatasan batu bara juga ditujukan untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi. Pasalnya, besaran produksi dari IUP provinsi kadang tidak terlacak pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, ia menuturkan, penyusunan aturan ini sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja, pemerintah mengaku kesulitan melakukan formulasi perhitungan produksi batu bara nasional apabila aturan terkait keluar.
Untuk itu, jika nanti IUP eksplorasi sudah berproduksi, diharapkan hasilnya bisa disesuaikan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan yang disusun perusahaan. "Kalau nanti perusahaan minta tambah, barangkali kami mesti evaluasi. Istilahnya, kami ketatkan," imbuh Sri.
Meski produksinya dibatasi, kebutuhan batu bara di masa depan tetap dibutuhkan untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Terlebih, bauran energi (energy mix) batu bara pada 2026 mendatang akan mencapai 50,4 persen, sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017 - 2026.
Oleh karenanya, setelah pembatasan produksi, ada kemungkinan pemerintah juga akan membatasi ekspor batu bara. Dengan catatan, seluruh produksi batu bara nasional bisa diserap oleh kebutuhan domestik.
Namun, menurut RUPTL, penggunaan batu bara akan meningkat dari angka 84,8 juta ton pada tahun ini menjadi 152,8 juta ton pada 2026 nanti, sehingga seharusnya masih ada ruang untuk ekspor selama 10 tahun ke depan.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk membatasi ekspor. Tapi kapankah itu, masih belum tahu," katanya.
Sri menambahkan, rencana Peraturan Menteri ini sudah disampaikan kepada asosiasi pelaku usaha batu bara agar bisa disosialisasikan lebih lanjut ke produsen. Di samping itu, Peraturan Menteri ini sengaja dibuat tahun ini agar pelaku usaha bisa bersiap dua tahun mendatang.
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan produksi batu bara tahun ini sebesar 413 juta ton yang disesuaikan dengan rencana Bappenas. Hingga April, produksi batu bara mencapai 93 juta ton atau 22,51 persen dari target produksi 2017.
Angka itu diperoleh dari produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan produksi PKP2B dan belum memasukkan produksi dari IUP provinsi.