"Harusnya tidak sulit, tapi memang ada proses," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu (5/7).
Menurut dia, perusahaan yang memiliki utang Rp1 triliun, umumnya tercatat sebagai perusahaan dengan performa baik. Toh, kreditur memberikan kredit/pembiayaan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dengan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, aturan ini nantinya akan dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, ia memastikan OJK telah menyetujui hal itu.
Menurutnya, seharusnya seluruh perusahaan memiliki keinginan sendiri untuk melakukan penawaran saham perdananya ke publik. Sehingga, tak perlu menunggu turunnya aturan secara resmi.
"Justru harusnya dari diri mereka sendiri, tanpa dipaksa. Sudah utang Rp1 triliun, sudah perusahaan besar," pungkasnya.