Menurutnya, keputusan tersebut masih dirundingkan dan masuk ke dalam empat poin negosiasi antara Freeport dan pemerintah. Selain jaminan penanaman modal, poin-poin lain yang masih dirundingkan adalah pembangunan smelter, divestasi maksimal sebesar 51 persen, dan kelangsungan operasi pasca kontrak habis di tahun 2021.
Oleh karenanya, hingga hari ini, pemerintah belum tahu apakah Freeport mengikuti ketentuan fiskal yang sesuai dengan kontrak (nail down) atau peraturan yang berlaku adalah aturan perpajakan yang berlaku seharusnya (prevailing).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Masalah nail down atau prevailing) belum ditentukan, itu bagian dari perundingan," papar Jonan di Kementerian ESDM, Rabu (5/7).
"Kami sepakat itu bisa selesai sebelum Oktober," katanya.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa pemerintah juga tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus hanya untuk mengakomodasi stabilisasi investasi Freeport. Namun, pemerintah rencananya memang akan menerbitkan satu peraturan terkait investasi pertambangan, meski ia tak mau menyebut secara detil.
"Pemerintah tidak akan buat satu peraturan khusus untuk satu badan usaha saja. Apapun itu bentuknya," pungkas Jonan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa ketentuan perpajakan dan bea keluar ekspor yang harus dibayarkan Freeport akan mengikuti ketentuan prevailing.
Nantinya, ketentuan perpajakan Freeport tak mengikuti ketentuan kontrak sebelumnya, yang berupa Kontrak Karya (KK) atau bersifat naildown.
"Di Undang-undang secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti menghendaki prevailing law, yang berarti kita akan hitung berdasarkan kewajiban berbasis pada UU Perpajakan saat ini," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa kemarin.
Selain masalah perpajakan, pemerintah juga akan mendapatkan peningkatan pendapatan dari royalti. Di dalam KK, royalti dari produksi emas dan perak terhitung 1 persen, sementara royalti bagi tembaga tercatat 3,5 persen.
Jika mengacu pada IUPK, maka royalti emas tercatat sebesar 3,75 persen, perak sebesar 3,25 persen, dan tembaga sebesar 4 persen.