Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menjelaskan, penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan untuk mendorong makin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
"Window time transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD (dolar AS) dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00- 16.00 WIB," jelas Tirta dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi BI, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah.