Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2017 yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 22 Juni 2017 silam. Beleid ini mengganti Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang menyebut tariff adjustment bagi golongan listrik 900 VA-RTM seharusnya dilakukan mulai 1 Juli 2017.
Adapun, faktor penyesuaian tarif masih ditentukan oleh tiga hal, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Ketiga faktor ini dianggap memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dilakukan setiap tiga bulan, tariff adjustment tetap dapat diberlakukan oleh Menteri ESDM di luar jadwalnya. "Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2017," ungkapnya.
Sebagai informasi, BPP PLN tahun lalu sudah mencapai Rp983 per Kilowatt-Hour (KWh) atau turun 1,5 persen dari angka Rp998 per KWh di tahun sebelumnya.
Jonan juga memastikan bahwa tarif listrik tidak akan naik hingga akhir tahun nanti. Dengan kata lain, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) masih dipatok Rp1.467 per KWh, Tegangan Menengah dipasang Rp1.114 per KWh, dan Tegangan Tinggi (TT) dipatok sebesar Rp996 per KWh.
"Tarif ini kami rencanakan sebisa mungkin tidak naik," pungkasnya.