Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan, operasional PEI yang mundur dari target sebelumnya di semester I 2017 karena terbentur proses pembentukan POJK itu sendiri.
"Kan ada peraturannya, POJK itu harus diikuti karena di pasar modal itu aturannya sangat ketat," kata Tito, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, PEI bakal memberikan bunga pada kisaran single digit. Hal ini dengan tujuan agar perusahaan sekuritas juga dapat menekan tingkat bunga yang ditetapkan kepada investor yang berniat meminjam untuk melakukan transaksi marjin.
Selanjutnya, fungsi ketiga PEI yang dapat meminjamkan dana kepada perusahaan sekuritas untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai penjamin emisi efek (underwriter) bagi suatu perusahaan yang akan go public bakal dilakukan tahun depan.
"Jadi dua fungsi pertama tahun ini," imbuh Tito.
Ia menambahkan, PEI hanya dapat meminjamkan dana untuk perusahaan sekuritas yang memiliki minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp250 miliar. Hingga saat ini, total perusahaan sekuritas yang memiliki modal tersebut sekitar 30 perusahaan.