Pelaksanaan program pembiayaan tersebut diinisiasi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU), di bawah Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan UMI.
Hal ini diperlukan agar pelaku usaha mikro memiliki akses keuangan dengan plafon dan bunga yang lebih rendah dibandingkan plafon dan bunga Lembaga Perbankan. Sehingga, dapat meningkatkan modal kerja dan meningkatkan kapasitas produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembiayaan UMI ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," tutur Iwan.
Nasabah juga sedang tidak menerima pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan atau koperasi lainnya. Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.
Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Syahrir Ika mengungkapkan, pembiayaan UMI ini merupakan komplementer dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi.
Ia juga menjelaskan bahwa PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan UMI kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage.
Sementara itu, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Sugiarso menambahkan, pembiayaan UMI merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan.
"Semoga setelah nanti diresmikan, program ini betul-betul dapat menyasar semua provinsi, khususnya daerah terpencil," pungkasnya.