Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, informasi yang dimaksud terkait tanda tangan pemerintah di uang NKRI dan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri.
Mirza menjelaskan, keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya, sebelum ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun, setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan," ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (19/7).
"Jadi, jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang," terang dia.
Terkait sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, ia menjelaskan, hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di negeri terkait.
Jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di money changer luar negeri, hal itu disinyalir karena money changer di luar negeri memang tidak membutuhkan rupiah.
Mirza meminta masyarakat agar bertanya kepada ahlinya. Sehingga, tidak mudah terprovokasi untuk menyalin dan menempel informasi, serta menyebarkan isu yang kadar kebenarannya tidak sama sekali benar.
Pernyataan Mirza tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri, dan juga berbagai dugaan dari terdapatnya tanda tangan Menteri Keuangan di uang rupiah tahun emisi 2016.