"Peningkatan transfer dana perimbangan justru memperburuk ketimpangan," ujar Direktur INDEF Enny Sri Hartati seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/7).
Ia menjelaskan, pada 2000 dana perimbangan untuk seluruh provinsi mencapai Rp29,9 triliun dan di tahun yang sama, indeks gini masih berada di angka 0,3. Satu dekade kemudian, dana perimbangan melonjak hingga 830 persen mencapai Rp278,7 triliun di 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, upaya formalisasi desentralisasi urusan keuangan daerah dimulai sejak disahkannya UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada perkembangannya, regulasi itu pun disempurnakan sehingga lahir UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang memberikan kewenangan atau otonomi bagi pemda untuk secara luas dan bertanggung jawab membangun daerahnya dengan kemampuan fiskal masing-masing.
"Apabila tidak, maka Indonesia akan kehilangan momentum untuk mencapai perbaikan ekonomi nasional, terutama permasalahan ketimpangan," ujar Enny.