Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Parulian Sihotang menjelaskan, masuknya biaya CSR ke dalam cost recovery didasarkan pada pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 19 Juli 2017 silam. Menurutnya, pembebanan CSR kepada kas negara dibutuhkan untuk mengurangi ketegangan antara investor dengan masyarakat sekitarnya.
"Dana CSR sekarang bisa masuk cost recovery, ini mengurangi tensi yang selalu terjadi di lapangan," ujar Parulian di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terdapat potensi penambahan cost recovery yang perlu dibayar, pemerintah tak merasa keberatan. Sebab, uang CSR dalam bentuk cost recovery diharapkan bisa memberikan efek pengganda berkali-kali lipat jika proyek migas berhasil jalan.
Selain biaya CSR, pemerintah juga menambah dua item terkait biaya operasional migas yang bisa dipulihkan pemerintah, yakni biaya pemrosesan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dan juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang diberikan sebagai bagian dari tunjangan.
"Tapi, tentu saja ini bisa berlaku jika kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang ditandatangani sebelum keluarnya beleid ini, mengajukan amandemen kontrak. Kalau tetap berdasarkan kontrak sebelumnya, tentu pengeluaran perusahaan atas tiga poin ini tidak bisa dikembalikan pemerintah," imbuh Parulian.