Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyatakan, usulan Menkeu terbilang tepat. Pasalnya, terdapat sekitar 20 persen perusahaan asuransi yang melakukan join venture (JV) dalam rangka penambahan modal.
Ia menambahkan, pilihan perusahaan asuransi untuk JV karena pihak asing dinilai memiliki modal dan sumber daya yang kuat. Untuk itu, sulit bagi perusahaan asuransi menurunkan kepemilikan asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dana yang dimiliki mitra lokal sendiri tidak sebesar asing. Namun begitu, terdapat poin dalam RPP yang menyebut, perusahaan asuransi hanya boleh mencari mitra lokal jika saham yang dimiliki asing lebih dari 80 persen. Sehingga, dapat membantu kepemilikan lokal di perusahaan asuransi nantinya.
"Berarti kalau mau cari ya mitra lokal, misalnya sudah 90 persen, jadi harus kembali lagi ke 80 persen dan 20 persen," jelas dia.
"Ini akan makan waktu karena memerlukan sistem dan pola baru. Sekarang itu saham asuransi kalau masuk ke pasar saham kira-kira laku tidak, menarik tidak, kasarnya begitu," paparnya.
Sementara, Wakil Ketua merangkap Ketua Bidang Kerja Sama Antar Anggota Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sahata L Tobing mengatakan, perlu ada beberapa hal yang dilakukan untuk mendorong kepemilikan lokal.
"Misalnya, insentif lalu kemudahan, tenaga ahli studi banding supaya tenaga lokal tidak ketinggalan," ucap Sahata.
Penurunan menjadi 80 persen dari sebelumnya tanpa batasan ini, jelas Sahata, dinilainya sudah sangat signifikan. Pasalnya, aturan sebelumnya kepemilikan asing bisa mencapai 100 persen.
"Industri harus bertahap, 80 persen sudah sangat ideal," imbuh dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat empat perusahaan asuransi di AAUI yang kepemilikan asing diatas 80 persen. Beberapa perusahaan tersebut, diantaranya AIG Asia Pacific Insurance Pte. Ltd sebesar 97,62 persen, Allianz Asia Pacific & Africah GmbH 97 persen, Avrist Assurance 99,65 persen, AXA 97 persen, dan Zurich Insurance Company 98,49 persen.