Dana tersebut nantinya digunakan untuk membiayai prasarana infrastruktur untuk proyek kereta ringan atau Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
Di samping itu, Komisi VI DPR RI juga menyetujui suntikan PMN senilai Rp379,3 miliar untuk PT Djakarta Lloyd (Persero) pada APBNP 2017 dalam bentuk konversi utang Sub Loan Agreement (SLA) dalam rangka memperbaiki struktur permodalan persero.
Ketua Komisi VI Teguh Juwarno mengatakan, persetujuan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dan catatan. Keputusan tersebut tertuang dalam hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI beserta Kementerian BUMN yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR juga meminta kepada Kementerian BUMN RI untuk melaksanakan tindak lanjut penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap PT Djakarta Lloyd (Persero) dan PT KAI (Persero).
Selanjutnya, DPR juga meminta penggunaan PMN tunai dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. BUMN penerima PMN nantinya harus membuat laporan secara berkala kepada DPR.
Kemudian, DPR juga menekankan BUMN penerima PMN juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). BUMN penerima PMN juga harus mengedepankan produk dalam negeri dan sinergi antar perusahaan pelat merah.