Bahkan, 11 smelter nikel lainnya telah gulung tikar. Itu artinya, secara keseluruhan, 23 smelter nikel terkena imbas aturan main baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau sebanyak 92 persen dari total smelter sebanyak 25 perusahaan. Artinya, cuma dua smelter saja yang masih beroperasi baik hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Harga Pokok Produksi (HPP) nikel yang telah dimurnikan tercatat sebesar US$9.600 per ton untuk smelter yang dimurnikan dengan teknologi blast furnace. Selain itu, HPP untuk nikel yang dimurnikan dengan smelter listrik senilai US$9.900 per ton.
"Sekarang juga sudah menyentuh US$9.700 per ton, tapi tetap saja di bawah HPP. Ini baru bahan baku dan pendukung saja, belum dimasukkan ongkos lain, seperti bunga bank, depresiasi. Padahal, sebelum relaksasi diumumkan harga nikel masih berada di kisaran US$12 ribu per ton," ungkap Jonatan.
Fakta banyaknya smelter yang sekarat ini menciutkan nyali investor untuk melanjutkan investasinya. Tengok saja, hanya ada lima smelter yang berhasil terealisasi dari 12 smelter bauksit dan nikel yang direncanakan sejak 2015 lalu. Selain itu, dari empat smelter yang direncanakan di tahun lalu, cuma dua di antaranya yang terealisasi.
Investor smelter tersebut menyetop investasinya di Indonesia, mereka yang kebanyakan berasal dari China ini lalu mengaktifkan kembali smelter di negara asalnya. Kondisi ini dibuktikan dengan dikirimkannya ore nikel sebanyak enam kapal pada Mei 2017.
"Smelter di sini tutup. Lalu, buka lagi smelter di sana dan dapat barang mentah dan bahan baku dari Indonesia. Apa yang didapat pemerintah? Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu tak optimal, karena harganya saja sedang jatuh," terang Jonatan.
Ekspor diperbolehkan asal smelter bisa dibangun dalam jangka lima tahun ke depan, membayar bea keluar khusus, dan jika izin pertambangan adalah Kontrak Karya (KK), maka perusahaan tersebut harus mengubah izinnya menjadi IUPK.