Anggota DPR Sepakat Buka Akses Informasi Keuangan Nasabah

CNN Indonesia
Minggu, 23 Jul 2017 13:35 WIB
Anggota parlemen meyakini DPR bakal mengesahkan Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan karena tak menuai kontroversi.
Ilustrasi. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR Komisi XI, Muhammad Sarmuji meyakini parlemen bakal menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sarmuji mengatakan, anggota DPR bisa saja langsung menyetujui Perppu yang diajukan oleh Kementerian Keuangan sebab aturan itu tak banyak mengundang kontroversi.

"Saya optimis perppu ini akan disetujui, kontroversi dari perppu ini sangat sedikit," kata Sarmuji saat menyampaikan paparannya di acara Gundah Dana Nasabah di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (23/7).
Meskipun begitu, Sarmuji menyebut harus ada aturan lain yang menjamin Perppu tersebut bisa dijalankan dengan benar. Meski peraturan baru itu tak menuai kontroversi, kata dia, pemerintah tetap harus menjamin kerahasiaan data masyarakat yang dibuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting ada aturan yang menjamin, biar ketika sudah menjadi Undang-Undang aturan ini tak keluar garis," kata Sarmuji.

Hal sama diungkapakan oleh Siddhi Widhyapratama, Wakil Ketua Apindo bidang industri non bank. Pihaknya meminta agar dokumen-dokumen perbankan yang dibuka kelak tak jatuh ke tangan pihak yang tak berkepentingan.

"Kuncinya harus dijalankan dengan benar, jangan bocor ke tangan yang tidak berhak, misalnya sistem IT juga harus diperbaiki," kata Siddhi.
Perppu No 1 Tahun 2017 resmi digaungkan Kementerian Keungan dan telah diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu. Perppu itu hingga kini belum diketok DPR untuk ditolak atau disetujui menjadi undang-undang.

Perppu ini diteken setelah Indonesia mengikat diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

Dalam Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER