"Penempatan dana haji pada SBSN, outstanding saat ini adalah senilai Rp36,69 triliun," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Suminto, Senin (1/8).
Adapun penerbitan SDHI telah dilakukan sejak 11 April 2011, yaitu berseries SDHI-2021A dengan nilai sebesar Rp2 triliun dan jatuh tempo pada 11 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengelolaan dana haji, salah satunya ke SDHI tengah menjadi perbincangan lantaran belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan penggunaan dana haji sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Senada dengan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat bahwa pengelolaan dana haji dapat diarahkan ke penerbitan instrumen Surat Utang Negara (SUN) atau SBSN berbentuk SDHI.
"Mereka bisa membeli SUN atau SBSN dari pemerintah karena dianggap investasi paling aman. Jadi hubungan pemerintah dan lembaga dana haji adalah secara profesional. Mereka mengelola dana haji dari masyarakat, dan pemerintah menyediakan instrumen," jelas Sri Mulyani.
Kendati begitu, menurut Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Malik Haramain justru melihat penempatan dana haji ke proyek infrastruktur tak sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, kedua, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji dan ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
"Yang dimaksud untuk kemaslahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah," kata Abdul.