Menurut JK, usulan kenaikan nilai maksimal investasi langsung dari dana haji sudah dibahas pada rapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, Pemerintah disebut belum menentukan besaran nilai investasi yang boleh digunakan dari total dana haji tersedia.
"Sudah ada di UU dan di konsep Perpresnya. Tapi ada usulan-usulan bahwa kalau investasi langsung hanya 10 persen itu terlalu kecil. Nanti akan dibicarakan," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/8).
Investasi langsung dana haji dapat disalurkan ke proyek pembangunan infrastruktur. Skema investasi dana haji nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi jemaah, masyarakat, itu terjamin tidak hilang uangnya. Hanya justru membantu jemaah haji. Manfaatnya kembali kepada jemaah haji," katanya.
"Salah satu yang menguntungkan dan memenuhi syarat katakanlah bikin perusahaan untuk jalan tol, kan itu terus income-nya. Karena ini jamaah 20 tahun menabung, maka ketika sampai waktunya dia harus terjamin naik haji," katanya.
Sekadar informasi, dana haji sudah mulai diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sejak 2011 lalu.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melansir, total penerbitan SBSN dalam bentuk SDHI hingga 21 Juli 2017 sebesar Rp36,69 triliun.