Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Facebook telah menyepakati statusnya sebagai BUT dan segera menjadi Perusahaan Terbuka (PT). Dengan status baru tersebut, Facebook akan terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga perlu melaporkan PPh dari PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Atas hal itu, Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu John Hutagaol mengatakan bahwa otoritas pajak Tanah Air dapat mengenakan kewajiban pajak sebesar 25 persen dari PKP. Adapun besaran pajak tersebut sesuai dengan status Facebook sebagai BUT maupun PT. Pasalnya, masing-masing status memiliki besaran tarif pajak yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pengenaan pajak terhadap Facebook, menurut dia, akan bertambah. Pasalnya, dengan status BUT yang dimilikinya, DJP akan mengenakan pajak tambahan berupa branch profit tax sebesar 20 persen dari PKP setelah dikurangi PPh Badan kepada Facebook.
Adapun pada siang ini, perwakilan Facebook baru saja bertemu dengan Kemenkominfo. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada tiga butir kesepakatan yang dapat.
Pertama, Facebook berbentuk BUT dan segera membuka kantor yang menaungi urusan bisnis dan operasional di Jakarta Selatan sebelum 17 Agustus 2017. "Nanti bentuknya PT," kata Semuel.
Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Adapun penyesuaian ini dilakukan agar Facebook bisa segera mendaftarkan diri ke sektor periklanan, sehingga penagihan pajak bisa dilakukan.
Lihat juga:Temui Kominfo, Facebook Sepakat Tiga Hal |