Ketua Dewan Pimpinan Pusat KNTI Marthin Hadiwinata menilai, wacana pencabutan subsidi BBM bukan solusi atas penyalahgunaaan BBM bersubsidi oleh industri dan perusahaan skala besar. Marthin mengingatkan, pencabutan subsidi BBM akan mempersulit kehidupan ekonomi nelayan. Pasalnya, 70 persen biaya operasional nelayan, dikeluarkan untuk BBM.
"Masalah terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, maka pemerintah harusnya melakukan langkah strategis dengan mengusut pelaku dan menggugat kerugian negara yang dicaplok," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KKP bersama Kementerian ESDM dinilai perlu berkolaborasi bersama guna memperbaiki penyaluran BBM subsidi bagi para nelayan di berbagai daerah.
Menurut dia, langkah yang perlu dilakukan pertama adalah mengkaji kembali Peraturan Menteri ESDM No 6/2014 yang kerap dijadikan celah bagi pengusaha perikanan untuk menggunakan solar subsidi guna industrinya.
Selain itu, Kiara juga menyatakan agar dikeluarkannya regulasi yang menegaskan bahwa penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya bagi kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah. Kemudian, KKP-Kementerian ESDM juga diharapkan dapat membangun parasaran pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7/2016.
"UU No 7 Tahun 2016 telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil dalam penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan," ucapnya.
Ia juga menginginkan pemerintah mendata dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi.
"Keluhan nelayan, kami ini tidak perlu disubsidi. Kami ini perlu solar ada di mana-mana. Jadi tolong dicabut (subsidi), tapi kembalikan solar ada di mana-mana, di mana nelayan membutuhkan. Itu permintaan kita," kata Menteri Susi.