Menurutnya, saat ini, telah terjadi perubahan era permintaan konsumen, dari yang sebelumnya secara tradisional, kini lebih modern dan cepat. Selain itu, permintaan konsumen di era saat ini turut dipengaruhi oleh teknologi dan gaya hidup, sehingga produsen perlu mengikuti keinginan pasar tersebut.
Jika tak diamini, bukan tak mungkin produsen jatuh pada keterpurukan, seperti yang terjadi pada Nyonya Meneer. "Jadi, memang ada proses perubahan atau kemajuan zaman yang menuntut manajemen mengikuti derap dari bisnisnya," tutur Bambang di kantornya, Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal jamu, kami melihat mereka lain, yang tidak bisa saya sebut, bisa melakukan adjustment (penyesuaian) dengan baik, keuntungan, dan omset pun meningkat," imbuhnya.
Sebab, ia lebih melihat latar belakang dari sisi datang dan perginya suatu perusahaan dalam sebuah kompetisi persaingan. Hal ini disebutnya merupakan hal lumrah dalam dunia bisnis.
"Dunia usaha itu datang dan pergi. Di Amerika Serikat (AS) pun begitu, toko buku sebesar Barnes & Nobel sudah hampir menghentikan usahanya," katanya.
Seperti diketahui, Nyonya Meneer dinyatakan pailit pada Kamis kemarin (3/8), sehingga Pengadilan Niaga (PN) Semarang mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Hendrianto Bambang, untuk membatalkan perjanjian perdamaian yang telah dilakukan kedua pihak.
Pada Juni 2015, Nyonya Meneer dikabarkan akan membayar utang tersebut melalui cicilan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, sampai tahun ini, produsen jamu asal Solo yang berdiri sejak 1919 tersebut tak kunjung membayar utangnya.
Walhasil, Nyonya Meneer digugat ke PN Semarang dan akhirnya dikabulkan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.