Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan pailit pada perusahaan jamu PT Nyonya Meneer membuat was-was ribuan buruh pekerja dan karyawan yang sudah satu tahun belakangan tak mendapatkan honor dan gaji.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono menyatakan, putusan pailit Nyonya Meneer akan berimplikasi langsung dengan nasib ribuan buruhnya.
Selain kehilangan pekerjaan, perjuangan para buruh selama setahun ini dalam meminta haknya harus kandas. Pasalnya, dengan putusan pailit dari Pengadilan, perusahaan akan langsung lepas tanggungjawab dalam memberikan hak kepada buruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan pailit ini akan berimplikasi langsung dengan buruh. Perjuangan ribuan buruh untuk mendapatkan hak pesangon bahkan tunjangan hari raya (THR) juga akan kandas. Perusahaan dengan gampangnya akan lepas tanggungjawab. Padahal, para buruh juga kehilangan pekerjaan, bagaimana keluarganya anak istrinya," ungkap Nanang, Jumat (4/8).
Sebagai jalan tengah, Nanang berharap, agar Pemerintah Daerah Jawa Tengah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah atau Walikota Semarang bisa membantu melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
"Kami berharap, pemda turun tangan hadir menengahi. Gubernur Jateng atau Walikota Semarang bisa melakukan mediasi agar ada solusi jalan tengah," imbuh Nanang.
Manajer Humas Nyonya Meneer Lily Siswanto yang dihubungi CNNIndonesia.com, enggan memberikan penjelasan terkait putusan pailit tersebut.
"Putusan itu sendiri kami masih bingung, karena baru tahu juga dari orang lain. Ini Tim Legal kami lagi bergerak mencari informasi yang sebenarnya," terang Lily.
Sementara itu, pemilik Nyonya Meneer Charles Saerang tidak dapat dihubungi melalui telepon pribadinya.
(bir)