Ribuan karyawaan ini diketahui ikut dalam aksi mogok kerja pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu.
"Kami desak kembalikan hak karyawan. PHK ini tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPS Kabupaten Mimika Aser Gobai kepada CNNIndonesia.com di Komnas HAM, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aser mengatakan, Freeport juga melakukan PHK secara sepihak kepada ribuan karyawan ini. "Tidak ada sosialisasi sama sekali," terangnya.
"PHK itu kalau perusahan dalam keadaan pailit atau tutup operasi," imbuh dia.
Merasa hak karyawan tidak dipenuhi, Aser pun mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasib ribuan karyawan yang di-PHK. Ia mendesak, agar Freeport juga mempekerjakan kembali 8.100 karyawan yang di-PHK.
"Kami merasa dan ini adalah suatu pelanggaran hak kemanusiaan, makanya kami ke Komnas HAM. Kami percayakan kepada Komnas HAM saja," tegas dia.
Dihubungi terpisah, Komisoner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan, akan memanggil direktur utama Freeport Indonesia dalam waktu dekat.
"Minggu ini, kami layangkan surat pemanggilan pertama. Kalau tidak datang kedua dan ketiga, kami lakukan upaya pemanggilan paksa," tutur Natalius.
Lihat juga:Freeport Ancam Tunda Investasi US$5 Miliar |
Kemudian, Jumat (4/8) lalu, Freeport Indonesia mengirim utusan ke Komnas HAM untuk membahas kembali masalah ini.
"Kami tolak utusannya. Kami mau berbicara langsung dengan direktur utama Freeport," pungkasnya.