Bahkan, ia melansir, industri jamu Tanah Air justru tengah bertumbuh cukup baik di tahun ini, di mana dalam catatannya pertumbuhan industri jamu masih di kisaran tujuh persen.
Makanya, kasus pailit Nyonya Meneer dipastikan tak mengganggu iklim industri jamu. Toh, industri tidak hanya bergantung pada satu pelaku saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Lika-liku Nyonya Meneer Menuju Tubir |
Dengan latar belakang masalah bisnis proses tersebut, maka pemerintah tak bisa melakukan intervensi. Namun, ia mengaku, telah berkomunikasi dengan manajemen Nyonya Meneer agar bisnis jamu ini dapat diselamatkan.
Direktur Keuangan Venancia Sri Indrijati menuturkan, sebagian besar produk Sido Muncul sendiri dapat dikatakan sebagai jamu modern. Sementara, untuk tradisionalnya sendiri hanya sekitar 15 persen.
"Jadi apakah ada pengaruh, produknya juga beda, kalau Nyonya Meneer di tradisional jamu. Kami (tradisional) kira-kira 15 persen, jadi lainnya sudah modern seperti Tolak Angin," papar Venancia, Rabu (9/8).
Kendati jumlah pasar jamu tradisional Sido Muncul terbilang sedikit, tetapi Venencia mengklaim, penjualan produk tersebut stabil setiap tahunnya. Sehingga, perusahaan tidak berniat untuk menghilangkan produk tradisional.
"Sepanjang ada permintaan, tidak akan kami hapuskan," terangnya.
Seperti diketahui, Nyonya Meneer dinyatakan dalam keadaan pailit pada Kamis kemarin (3/8), sehingga Pengadilan Niaga (PN) Semarang mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Hendrianto Bambang, untuk membatalkan perjanjian perdamaian yang telah dilakukan kedua pihak.
Lihat juga:Cerita 'Si Jamu Legendaris' Nyonya Meneer |
Adapun, perjanjian perdamaian sebelumnya diinisiasi dua tahun lalu, sebagai tindak lanjut proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp7,04 miliar yang menjadi beban produsen jamu legendaris itu.
Pada Juni 2015, Nyonya Meneer dikabarkan akan membayar utang tersebut melalui cicilan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, sampai tahun ini, produsen jamu asal Solo tersebut tak kunjung membayar utangnya. Alhasil, Nyonya Meneer digugat ke PN Semarang dan akhirnya dikabulkan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.