Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak ini meningkat secara tahunan dibandingkan Januari-Juli 2016. Adapun, peningkatan penerimaan tersebut berasal dari seluruh pos pajak.
"Pertumbuhannya 12,4 persen," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk PPN, Yon menekankan bahwa penerimaan meningkat lantaran transaksi jual-beli yang dilakukan masyarakat turut menggeliat, meski isu lesunya konsumsi masyarakat tengah merebak.
Pertumbuhan tipis ini, sambung dia, terjadi sebagai bentuk penyesuaian kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Juni 2016 lalu yang meningkat dari Rp36 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun.
"Di Juli 2017, PTKP yang digunakan sudah sama dengan Juli 2016, sehingga di bulan Juli 2017 saja, PPh Pasal 21 tumbuh 25 persen. Namun, ini belum mampu mengompensasi pertumbuhan negatif Januari-Juni 2017," terang dia.
Sementara, pada Januari-Juni 2017, pertumbuhan PPh Pasal 21 masih negatif dari Januari-Juni 2016 lantaran perbedaan tolak ukur penerimaan yang diperoleh dari berbedanya batas PTKP, sehingga pada Januari-Juni 2017 sudah berkurang wajib pajak yang membayar pajak karena PTKP dinaikkan.
Lalu, untuk PPh Badan mencapai Rp111,9 triliun atau sekitar 46,1 persen dari target APBNP 2017. Kategori ini terbilang tumbuh 15,7 persen dibandingkan Januari-Juli 2017.
Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) mencapai Rp6,1 triliun atau 30,5 persen dari target APBNP 2017. Kendati baru sekitar 30 persen, namun Yon menekankan bahwa pertumbuhannya yang paling pesat mencapai 54,8 persen dari Januari-Juli 2016.
"Ini dampak peningkatan kepatuhan wajib pajak pasca tax amnesty. Wajib pajak yang ikut tax amnesty tahun sebelumnya tidak membayar pajak, sekarang sudah bayar pajak," pungkasnya.
Adapun, untuk penerimaan perpajakan sampai akhir tahun, Yon mengaku, optimistis apabila realisasinya nanti positif. Pasalnya, DJP memang telah berkomitmen untuk melakukan usaha lebih (extra effort) guna memangkas kekurangan (shortfall) pajak dari semula yang diproyeksikan Rp50 triliun menjadi hanya Rp30 triliun.