"Penerimaan negara dan divestasi saham menjadi agak sedikit pangkal poin. Tapi, semua tetap di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Kamis (10/8).
Terkait penerimaan negara, Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali melakukan perhitungan untuk memastikan besaran pajak, bea keluar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Suahasil tak bisa menyebutkan besaran perhitungan tersebut. Sebab, perhitungan finalnya baru akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada sore ini kepada Freeport dalam pertemuan lanjutan di kantor Kementerian ESDM.
Adapun, dalam negosiasi yang selama ini dilakukan antar kedua pihak, terdapat empat hal yang terus dibahas, yaitu kelanjutan operasi Freeport di Tanah Air, pembangunan smelter, penerimaan negara, dan divestasi saham.
Untuk divestasi saham, pemerintah meminta besaran divestasi saham sebesar 51 persen sesuai dengan Peraturan Pemeirntah (PP) 77 Tahun 2014. Adapun besaran divestasi 51 persen merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam beleid itu menyatakan perusahaan tambang modal asing yang telah berproduksi 10 tahun wajib melepas saham secara bertahap dalam lima tahun hingga 51 persen.
Saat ini, pemerintah sudah memiliki saham di Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen. Dalam aturan turunan PP 1/2017 disebutkan mekanisme valuasi saham, yaitu cadangan mineral yang terkandung tidak termasuk dalam penilaian saham.
Lihat juga:Freeport Ancam Tunda Investasi US$5 Miliar |
Harga saham baru yang nanti diterbitkan oleh Freeport, ia menyebutkan bahwa akan menyerahkan kepada tim valuasi independen, yang nantinya akan memformulasikan berapa harga saham baru itu.
Namun, manajemen Freeport menyebutkan hingga kini hanya menyetujui divestasi sebesar 30 persen atau di bawah keinginan pemerintah. (bir)