Direktur RBT Reza Adriansyah mengatakan, proyek tersebut merupakan salah satu dari program pasca tambang yang diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2017.
Menurutnya, konsep reklamasi berkelanjutan bukan sekadar reklamasi biasa, namun dilakukan juga penanaman lahan eks tambang dengan tanaman budi daya.
"Kami menggunakan sistem bioteknologi untuk melakukan reklamasi tersebut, mengingat sebagian besar lahan eks tambang ini sudah berbentuk pasir. Dan ini merupakan pilot project pertama bagi reklamasi jenis ini," ungkap Reza di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan juga berencana untuk menggarap 10 ha lahan ini dalam jangka empat bulan mendatang. Jika memang hasilnya menggembirakan dalam 17 bulan, maka RBT siap untuk menggarap 40 ha lahan sisanya.
Ia menjelaskan, lahan ini nantinya dikelola oleh masyarakat sekitar dengan bantuan koperasi desa. Nantinya, status lahan pertambangan perusahaan akan berubah dari Wilayah Pertambangan Negara (WPN) ke lahan pengelolaan berkelanjutan agar legalitas lahan bisa semakin jelas.
"Kami tidak masalah menghibahkan lahan kami, karena memang tujuan kami adalah untuk menyerahkan kepada negara," ungkap Reza.
Sayang, ia enggan menyebut biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk aksi ini. "Karena ini pun masih pilot project, kami lihat nanti bagaimana kelanjutannya," pungkasnya. (gir/gir)