"Di tahun depan, tidak ada perubahan administered price yang diatur pemerintah, seperti listrik, BBM, LPG," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/8).
Kendati demikian, sambung dia, pemerintah akan melakukan penyesuaian pemberian subsidi listrik bagi pengguna dengan kapasitas listrik 900 voltampere (VA) yang akan ditinjau kembali oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah ingin menjaga laju inflasi agar tak bengkak seperti awal tahun lalu. Selain itu, kestabilan harga energi diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, sehingga konsumsi rumah tangga dapat tumbuh menembus kisaran 5,1 persen dan tetap menjadi penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,4 persen.
Pemberian subsidi energi turut mempertimbangkan beberapa parameter sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Palm Oils/ICP) stabil di angka US$48 per barel seperti tahun ini.
Adapun anggaran subsidi energi tersebut terdiri dari subsidi listrik Rp52,23 triliun dari APBNP 2017 sebesar Rp45,37 triliun. Lalu, subsidi BBM dan LPG sebesar Rp51,13 triliun dari APBNP 2017 sebesar Rp47,32 triliun.
Sementara, jumlah subsidi non energi sebesar Rp69,03 triliun, sehingga total subsidi secara keseluruhan sebesar Rp172,4 triliun.