Tercatat, rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 8,72 persen pada 2015 lalu. Kemudian, menjadi 11,19 persen pada tahun berikutnya. Lalu, menjadi 10,54 persen di tahun ini dengan kenaikan tertinggi dirasakan kelompok Sigaret Kretek Mesin (SPM) mencapai 13,46 persen.
Sementara, berdasarkan formulasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tahun depan dan inflasi sebesar 3,5 persen, maka besaran tarif cukai berada di kisaran 8,9 persen. Namun begitu, formulasinya masih harus menyesuaikan hasil kajian antara pemerintah dengan pelaku industri tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bulan Depan, Cukai Rokok Resmi Naik |
Pasalnya, menurut Muhaimin, di tengah kenaikan tarif cukai dan target penerimaan, industri tembakau justru sedang melemah, baik dari hulu hingga hilir. Hal ini ditandai dengan menurunnya volume produksi.
Kalau pun kenaikan tarif cukai tak terelakkan, pemerintah diminta tetap memberi nafas pada kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT), seperti tahun sebelumnya. Sebab, kelompok tersebut memang paling membutuhkan dengan minimnya investasi dan tenaga kerja yang perlu dibayar upahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan mengerek tarif CHT dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari masing-masing tingkatan industri, mulai dari SKT hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sayangnya, Heru masih enggan menyebut besaran kenaikan cukai tembakau tersebut. Namun, bisa dipastikan kenaikan mempertimbangkan tiga hal, yaitu permintaan dari kalangan peduli kesehatan agar konsumsi dapat diturunkan secara gradual atau bertahap.
Kedua, memperhatikan industri dan petani tembakau. Ketiga, formulasi pertumbuhan ekonomi di tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen, sehingga minimal kenaikan cukai tembakau naik 8,9 persen.
Penerimaan Tak Besar
Di sisi lain, Muhaimin menilai, kenaikan tarif CHT di tahun depan tak akan memberi banyak kenaikan penerimaan ke kantong pemerintah jika dibandingkan tahun lalu.
Pasalnya, pembayaran yang diterima pemerintah tak penuh dari 12 bulan, melainkan hanya berasal dari 11,5 bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2017 terkait Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Lihat juga:Pemerintah Kebut Pembahasan Cukai Plastik |
Sehingga, dalam empat tahun ke depan, mulai dari 2018, setiap tahunnya akan dikembalikan setengah bulan. "Artinya, tahun depan hanya 11,5 bulan, berarti pendapatan tahun depan lebih sedikit. Bukan berarti pemerintah naikkan dengan besar," terang dia.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, pemerintah menargetkan mampu meraup cukai mencapai Rp155,4 triliun. Terbagi atas CHT sebesar Rp148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun serta cukai lainnya, yaitu cukai plastik Rp500 miliar.