Dalam pungutan pajak e-commerce itu, pemerintah berencana mengenakan setiap transaksi dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG) yang akan dipantau oleh Bank Indonesia (BI).
"Karena e-commerce ini sebenarnya jauh lebih bisa kami deteksi. Karena, pembukuannya otomatis berasal dari situ (payment gateway)," ujar Sri Mulyani, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara, data transaksi e-commerce dapat menjadi bahan dasar bagi pemerintah menerbitkan aturan pajak bagi e-commerce, meski saat ini pembayaran transaksi e-commerce masih beragam, mulai dari transfer perbankan hingga pembayaran langsung saat barang diterima (Cash on Delivery/COD).
"Yang penting, bagi pemerintah adalah mencari level playing of field-nya, untuk jaga kesetaraan. Kalau tidak, yang satu bunuh yang lain. Padahal, sama-sama bisnisnya, yang satu bayar (pajak), yang satu tidak nanti yang lain mati," terang dia.
Selain memungut pajak bagi pelaku usaha e-commerce, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi investor yang memarkir dana mereka di bisnis e-commerce maupun perusahaan rintisan (start up) lainnya.
Namun, Suahasil menuturkan, pemerintah masih mengkaji insentif tersebut. Yang pasti, investor yang akan mendapatkan insentif adalah investor yang dianggap memiliki peranan besar, seperti angel investor.
"Ada beberapa pemikiran untuk angel investor, itu masih didiskusikan. Yang potensinya besar, fintech, non-tap, itu besar sekali. Itu kami kaji yang angel investor, tapi yang paling penting jaga level playing of field," jelas Suahasil.
Kendati begitu, Suahasil memastikan, insentif ini terbuka untuk siapa saja, baik yang di dalam maupun luar negeri. "Ketika dia masuk, siapa pun pemiliknya, yang penting dia bayar pajak," imbuh Suahasil.
"E-commerce ini bisa tangible (berbentuk fisik), tapi bisa juga (intangible), seperti software (perangkat lunak). Ini level of playing field yang harus kami perhatikan, termasuk di kepabeanan," kata Heru.
Adapun pengenaan pajak dan insentif bagi investor e-commerce menjadi salah satu bagian dari peta jalan industri e-commerce yang saat ini tengah dirampungkan dan diharapkan selesai di tahun ini oleh Kemenkominfo.