Ia mengatakan, kementeriannya tidak bisa serta-merta mencabut pasal-pasal yang diperintahkan MA, karena langkah tersebut bisa mengganggu situasi kondusif saat ini. Kemenhub menerima putusan MA tersebut pada Agustus 2017 sehingga baru berlaku efektif pada 1 November 2017.
"Saya masih mempelajari keputusan MA, yang jelas sebagai kementerian apa yang diputuskan oleh MA tetap kami hormati. Namun demikian, karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak, kami juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada perusahaan yang dirugikan," ujarnya, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kami punya waktu untuk mencari jalan keluar," terang dia.
"Kami masih punya waktu sampai 1 November 2017 untuk mengambil sikap yang terbaik. Di satu sisi, kami melaksanakan apa yang menjadi putusan MA. Tapi, pelaksaan putusannya juga tidak menimbulkan gejolak di lapangan," katanya.
Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan bahwa pengemudi online menang di tingkat MA, di mana dalam ajuannya, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.