Kedua, stabilisasi sistem keuangan yang terjaga sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dan ketiga, sektor jasa keuangan harus mewujudkan kemandirian finansial masyarakat dan mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.
Saat ini, OJK masih mengimplementasikan kebijakan satu pilar yang mengarah pada stabilitas sistem keuangan dengan kelonggaran dalam bentuk restrukturisasi kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera keluar itu, segera diputuskan. Paling akhir kan tanggal 24 Agustus (Kamis besok)," ujar Heru di Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/8).
"Kalau dilihat, dampaknya tidak ada yang menakutkan, CAR masih 22 persen. Kondisinya memang normal kan dan tidak ada masalah, ya sudah (cabut saja). Kalau tidak ada dampaknya untuk apa?" kata Heru.
Bahkan, dampaknya diperkirakan juga tak buruk bagi perbankan bermodal kecil yang masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2. Namun demikian, surat pernyataan resmi masih disiapkan.
Pertimbangkan Kebijakan Lain
Selain akan mengubah kebijakan satu pilar menjadi tiga pilar, Heru bilang, kebijakan lain masih dipertimbangkan dengan melihat kondisi masing-masing perbankan.
"Assessment satu per satu. Yang penting, perbankan kami jadi kuat dan punya kontribusi. Nanti kami lihat satu-satu. Beri saya waktu tiga bulan, ini baru satu bulan," tutur dia.
Adapun pertimbangan kekuatan perbankan merujuk pada CAR, posisi keuangan atau likuiditas, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) hingga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).