Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menjelaskan, saat ini penyelesaian transaksi jual dan beli saham masih memakan waktu tiga hari (T+3).
Sementara, untuk investor asing berlangsung selama 3,5 hari. Sehingga, jika mengacu pada aturan T+2, maka untuk investor asing diberikan waktu selama 2,5 hari.
"Apakah investor asing bisa dilakukan waktu secepat itu. Nah, apakah bank kustodian global yang memfasilitasi transaksi itu bisa menyelesaikan terutama untuk serah efek dan serah dananya juga," papar Samsul, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samsul, jika penyelesaikan transaksi saham bisa dipercepat, maka jumlah dana yang perlu dibayar oleh perusahaan sekuritas kepada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga akan semakin cepat diselesaikan.
Artinya, dana yang dibayarkan jika menggunaan T+2 tidak akan sebesar bila penyelesaian memakan waktu tiga hari.
Namun begitu, aturan T+2 juga akan mengundang risiko tersendiri. Pasalnya, pembayaran jadi lebih cepat dan terkesan terburu-buru. Alhasil, bukan tidak mungkin terjadi gagal bayar oleh investor.
"Kalau sekarang kan jarang ada yang gagal, baik gagal bayar maupun gagal serah saham," ujar Samsul.
Rencananya, rencana penyelesaian transaksi saham dalam waktu dua hari ini akan diberlakukan mulai tahun depan. Manajemen BEI mengakui, percepatan ini akan mengundang lebih banyak investor global karena lebih efisien.
Meski begitu, perbedaan waktu antara Indonesia dan luar negeri membuat aturan ini tidak mudah untuk diterapkan. Sebagai informasi, jumlah saham oleh investor asing per 31 Juli 2017 masih berkontribusi lebih tinggi dibandingkan dengan lokal, yakni mencapai sekitar 53 persen.