Mantan Anggota Komite BPH Migas Qoyum Tjandranegara menyebutkan, konsep lembaga agregator melalui BUK migas sempat disebut agak menyimpang, mengingat sifatnya yang berbentuk badan usaha yang bisa mengatur badan usaha lainnya.
Makanya, ada kekhawatiran bahwa wewenang BUK migas sebagai regulator nanti tidak akan berdaya apabila nantinya ada sengketa dengan badan usaha mitranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUK sendiri rencananya akan memiliki lima unit yang terdiri dari unit hulu operasional mandiri, unit hulu kerja sama, unit hilir kerja sama, unit usaha hilir minyak bumi, dan unit usaha hilir gas bumi.
Bahkan, karena perannya yang penting, maka status badannya pun harus diperkuat dengan melepaskan diri dari naungan Kementerian ESDM.
"Seharusnya, regulator ini berada di bawah kendali presiden langsung. Di UU Migas memang disebut bahwa seharusnya badan regulator ini harus di bawah presiden, tapi entah mengapa di Peraturan Pemerintah turunannya menjadi di bawah Menteri ESDM," katanya.
Meski demikian, ia berharap, regulator ini bisa memiliki bentuk hukum yang lepas dari pemerintahan. Sebab, jika kontrak pengusahaan migas dilakukan oleh pemerintah, maka akan mengerdilkan kedaulatan negara.
Secara rinci ia beralasan bahwa kedudukan pemerintah dan badan usaha nantinya masih bisa sederajat di dalam kontrak tersebut. Padahal, seharusnya, kedudukan pemerintah wajib di atas keabsahan kontrak yang berlaku agar pemerintah tetap bisa mengimplementasikan kebijakan yang bertentangan dengan kontrak kerja sama pemerintah dan badan usaha.
"Coba lihat saja kasus PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. Karena di dalam kontrak status pemerintah dan badan usaha setara, maka mereka sewaktu-waktu bisa saja menggugat ke arbitrase internasional karena pemerintah dianggap menyalahi kontrak. Padahal, pemerintah itu harus lebih kuat dibanding kontrak," pungkasnya.