Berdasarkan kualifikasi Kementerian ESDM, negara juga mendapatkan tambahan penerimaan sebesar US$4,3 juta di periode yang sama. Untuk itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyambut positif kenaikan penerimaan ini.
"Perubahan harga gas (ConocoPhillips ke PGN Batam) selain menjaga fairness bisnis migas di hulu dan midstream, juga akan meningkatkan penerimaan negara," tutur Jonan melalui siaran pers dikutip Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan berujar, keputusan untuk menaikkan harga jual itu didasarkan pada unsur perhitungan berkeadilan dengan prinsip pembagian yang adil antara operator hulu dan antara (midstream). Sebab, meski harga gas hulu dinaikkan, harga jual gas dari PGN ke konsumen tidak mengalami perubahan.
"Perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas ConocoPhillips ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. Ini yang penting, harga di end user seperti industri dan pembangkit listrik tidak naik," tutupnya.
Sesuai salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah mengizinkan kenaikan harga gas ke PGN dari US$2,6 per MMBTU ke angka US$3,5 per MMBTU untuk volume penjualan gas sebesar 27,27 BBTUD hingga 50 BBTUD.
Sementara itu, harga jual gas dengan volume nol hingga 27,27 BBTUD tidak mengalami perubahan harga, yakni US$2,6 per MMBTU.
Keputusan ini sendiri berlaku hingga masa berakhirnya Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan ConocoPhillips tahun 2019 mendatang.
Meski harga hulu naik, namun pemerintah tidak memperkenankan PGN untuk meningkatkan harga jual gasnya kepada PT PLN (Persero) maupun pengembang listrik swasta.
Harga gas bagi pengguna akhir tetap berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan Independent Power Producer Pemasok Listrik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.