Untuk beras jenis medium, pemerintah akan menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg.
Sementara, HET beras medium di Sumatra (terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, tercatat sebesar Rp9.950 per kg. Sedangkan, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, HET beras premium di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Sedangkan, HET beras Premium Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg.
"Kami mempertahankan daya beli masyarakat dan tingkat kemiskinan yang sangat ditentukan oleh harga pokok pangan, terutama beras," ujarnya ditemui di kantornya, Kamis (24/8).
HET beras medium dan premium ini dinilai telah memperhatikan kemampuan produsen. Aturan ini sudah mengikutsertakan biaya transportasi, harga gabah, termasuk margin usaha yang wajar bagi pelaku usaha.
Selain itu, ia juga telah mengkomunikasikan kebijakan ini dengan produsen beras, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga penjual beras di pasar induk.
"Dengan ditetapkan sekarang, diharapkan akan ada ekuilibrium baru di harga beras. Ini harus cepat diimplementasikan. Kalau tidak, tentu akan ada upaya spekulatif yang dilakukan oleh kepentingan sekelompok orang tertentu," imbuh Enggar.
Rencananya, aturan ini bakal disempurnakan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan yang akan disusun hari ini. Sementara itu, Kementerian Pertanian akan membuat peraturan tersendiri terkait klasifikasi beras medium dan premium, sehingga kebijakan HET tepat sasaran.
Lihat juga:Harga Beras Bergerak Turun Sepanjang Juli |
"Hari ini juga kami akan buat peraturan Menteri Perdagangan yang akan diikuti oleh Permentan soal kualitas beras-beras yang ada," pungkasnya.
Peraturan mengenai harga beras tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan harga acuan beras konsumen sebesar Rp9.500 per kg. (bir)