Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, instansinya akan memastikan terlebih dulu bahwa kegiatan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab, iuran badan usaha ini merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehingga, menurutnya, hal ini harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. “Masih kami evaluasi, apakah diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya, ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BPH Migas ingin agar iuran badan usaha yang masuk lembaga itu digunakan untuk membantu keuangan Pertamina dalam merealisasikan program BBM Satu Harga. Regulator hilir migas itu merasa bahwa iuran ini lebih baik digunakan membantu Pertamina ketimbang masuk ke kas negara sebagai kontributor PNBP.
Realisasi BBM Satu Harga Capai 42,5 Persen
Di sisi lain, Ego menerangkan, realisasi program BBM Satu Harga telah merambah ke-23 titik setelah program ini masuk ke Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dengan begitu, artinya, program BBM Satu Harga telah mencapai 42,5 persen dari target tahun ini sebanyak 54 titik.
Sebelumnya, harga BBM jenis premium di Kayoa Barat bisa mencapai Rp15 ribu per liter. Sementara, solar bisa mencapai Rp18 ribu per liter. Kini, masyarakat Halmahera Selatan bisa mendapatkan harga premium dan solar masing-masing sebesar Rp6.450 per liter, dan Rp5.150 per liter atau lebih murah Rp8.550 per liter dan Rp12.850 per liter.
Sebagai informasi, aturan mengenai BBM Satu Harga dimuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Sementara itu, lokasi penetapan BBM Satu Harga diatur di dalam SK Direktur Jenderal Migas Nomor 09.K/10/DJM.O/2017, di mana pemerintah menetapkan 150 lokasi.
Pertamina berencana merealisasikan 54 titik BBM satu harga hingga kahir tahun nanti. Angka ini akan bertambah jadi 50 titik di tahun 2018 dan 46 titik di tahun 2019 mendatang.